
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus didalami penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Perkara yang berkaitan dengan penerbitan izin bangunan, perumahan, hingga operasional minimarket itu kini juga menyeret dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkembangan terbaru, mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Sitti Husniah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya.
“HT telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada awak media, senin (26/10/2026)
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sitti Husniah kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, proses penahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga menjamin pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” katanya.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menduga terdapat praktik pungutan liar dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Salah satu perkara yang didalami ialah dugaan permintaan uang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan perumahan.
Penyidik juga mengusut dugaan permintaan dana terkait penerbitan izin operasional gerai minimarket yang disebut dikemas dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan potongan harga rumah mewah serta penerimaan kickback atau imbalan terkait proyek pengadaan mobil ambulans.
Untuk mendukung penyidikan, tim gabungan telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 5,58 miliar.
Aset tersebut berupa dua rumah yang masing-masing berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.
Selain dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sitti Husniah sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ia disangkakan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, serta TPPU.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara, serta memperkuat alat bukti.
Dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


