
Palu .Nycnews.id – PT Citra Palu Minerals (CPM) menerima draf kerjasama operasional tambang Poboya yang diajukan tim Poboya yang terdiri dari Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang.
Penyerahan draf berlangsung di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/2/2026), sebagai langkah lanjutan menuju legalitas aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut.
Penerimaan draf ini menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penyelesaian polemik kerjasama operasional tambang Poboya.
Sebelumnya, draf yang diajukan pihak CPM ditolak oleh Tim Poboya karena dinilai tidak mengakui hak ulayat masyarakat, terutama di titik area yang akan menjadi objek kerjasama operasional, khususnya di kawasan yang dikenal sebagai Kijang 30.
Perwakilan warga lingkar tambang Poboya, Kusnadi Paputungan, yang turut hadir pada pertemuan itu menjelaskan bahwa draf terbaru yang diserahkan kepada CPM memuat pengakuan hak ulayat masyarakat Poboya. Ia menyebut poin tersebut menjadi dasar penting agar kerjasama berjalan setara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam draf yang kami ajukan, pengakuan hak ulayat masyarakat, terutama di Kijang 30, sudah dicantumkan secara jelas. Kawasan itu juga masuk dalam pengusulan penciutan seluas 246 hektar,” kata Kusnadi Paputungan, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, perbedaan mendasar antara draf sebelumnya yang diajukan CPM dan draf dari Tim Poboya terletak pada posisi pengakuan terhadap hak ulayat. Draf awal CPM disebut tidak menempatkan hak ulayat sebagai bagian yang diakui dalam struktur kerjasama, sehingga memicu penolakan dari Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang.
Sementara dalam draf terbaru, pengakuan hak ulayat menjadi salah satu klausul utama. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk bersama-sama mengawal tuntutan penciutan lahan kontrak karya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kusnadi menjelaskan, secara garis besar kerjasama operasional sebenarnya telah disepakati antara pihak CPM dan Lembaga Adat Poboya. Namun, detail teknis dan mekanisme pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang dipercepat.
“Intinya kerjasama operasional ini secara umum sudah ada kesepahaman. Tinggal detail, teknis, dan mekanismenya yang terus kami gagas agar status legal dan nasib rakyat tambang menjadi jelas di mata hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan pembahasan teknis dilakukan agar aktivitas tambang rakyat dapat masuk dalam jalur legal. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tidak lagi merasa khawatir atau dikejar-kejar aparat karena status hukum yang belum jelas.
Selain memuat pengakuan hak ulayat, draf tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk mengelola tambang tradisional secara sah dan terstruktur. Kerjasama operasional dirancang agar aktivitas pertambangan rakyat tetap eksis, namun berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama ini bukan hanya soal operasional, tapi juga bentuk keseriusan kedua belah pihak untuk memastikan tambang tradisional tetap ada, tetapi dalam mekanisme yang sah,” kata Kusnadi.
Dalam dokumen yang kini berada di tangan CPM itu, juga dicantumkan prinsip pengelolaan yang berorientasi pada konservasi mineral dan keberlanjutan. Artinya, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak hanya mengejar hasil jangka pendek, tetapi juga menjaga cadangan mineral agar tetap terkontrol.
Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi bagian yang turut diatur dalam rancangan kerjasama. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam praktik tambang rakyat.
Menurut Kusnadi, masuknya aspek K3 dalam draf menjadi salah satu langkah untuk menata aktivitas tambang agar lebih tertib. Ia menyebut masyarakat lingkar tambang menyadari bahwa keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Terkait penciutan lahan kontrak karya seluas 246 hektar, Tim Poboya berharap dukungan CPM dalam mengawal proses tersebut di Kementerian ESDM. Kawasan yang diusulkan untuk diciutkan, termasuk Kijang 30, dinilai sebagai wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat adat dan penambang tradisional.
Kerjasama operasional yang sedang dirancang juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara perusahaan pemegang izin dengan masyarakat adat dan penambang lokal. Dengan adanya kesepahaman tertulis, kedua belah pihak memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembahasan detail teknis masih berlangsung. Kedua pihak disebut sepakat untuk mempercepat perumusan mekanisme pelaksanaan agar kerjasama operasional dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika kesepakatan teknis tercapai, kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model penataan tambang rakyat yang terintegrasi dengan perusahaan pemegang izin, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang Poboya. ***





