
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran berhasil mengungkap 1.339 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.040 tersangka berhasil diamankan, dengan 372 tersangka di antaranya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., serta Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengatakan, pemberantasan peredaran gelap narkotika terus menjadi prioritas jajarannya sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kami bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.339 laporan polisi dengan 2.040 tersangka. Dari jumlah tersebut, 372 tersangka telah memasuki tahap II. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak jaringan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan,” ujar Kombes Pol. Sugeng.
Selama enam bulan pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 77.434 gram atau sekitar 77 kilogram, obat daftar G sebanyak 18.564 butir, ganja seberat 2.180,91 gram, kokain seberat 30.735,8 gram atau sekitar 30,75 kilogram, 1.039 butir ekstasi, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.
Sebagian besar barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, di antaranya 56,844 kilogram sabu, 30,735 kilogram kokain, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate, sedangkan sisanya masih digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Selain memaparkan capaian kinerja semester pertama, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap keberhasilan membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur Pekanbaru, Riau.
Kasus tersebut bermula pada 18 Juni 2026, ketika personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang penumpang kapal berinisial AM alias A di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sesaat setelah tiba dari Pekanbaru. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 103,64 gram sabu.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok berinisial NR alias N di Kota Pekanbaru. Tim Ditresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar 4.051 gram sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut mencapai lebih dari 4,1 kilogram sabu.
Menurut Kombes Pol. Sugeng, kemasan sabu yang disita menggunakan logo kuda terbang, berbeda dengan kemasan teh hijau yang selama ini umum ditemukan pada narkotika asal Malaysia. Temuan tersebut diduga menunjukkan adanya pemasok atau jaringan baru yang memasok narkotika ke Indonesia.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari pola dan jalur distribusi baru. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat, dengan ancaman pidana maksimal.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sugeng menegaskan Ditresnarkoba Polda Sulsel akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika hingga ke tingkat bandar sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Sulawesi Selatan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan di atasnya. Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tutupnya.



