
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar, 28 Juli 2026 – Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), kepolisian berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Sebanyak 13 korban berhasil diselamatkan dalam pengungkapan tersebut.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Polda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Wakil Direktur PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.
Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse PPA dan PPO melalui Subdit III dalam menindak praktik perdagangan orang yang memanfaatkan masyarakat dengan berbagai modus, mulai dari perekrutan pekerja migran secara ilegal hingga eksploitasi ekonomi melalui penipuan daring.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva mengungkapkan, kasus pertama berhasil diungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam perkara ini, pelaku merekrut calon pekerja migran dengan menjanjikan pekerjaan dan penghasilan tinggi di Sarawak, Malaysia. Namun, para korban diberangkatkan melalui jalur nonprosedural yang berpotensi menempatkan mereka dalam situasi eksploitasi di luar negeri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32), serta mengamankan dua tersangka berinisial ARK (38) dan ISW (27). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, lima paspor, satu unit telepon seluler, dan tujuh lembar boarding pass.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini mengungkap praktik perdagangan orang yang disertai perekrutan, penampungan, penjeratan utang, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Sebanyak 11 korban berhasil diselamatkan, terdiri atas orang dewasa dan anak-anak, yakni YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dipaksa menjalankan aksi penipuan daring dengan modus menawarkan penjualan sepeda motor melalui aplikasi Facebook. Sebelum dipekerjakan, para korban direkrut, ditampung, dijerat dengan utang, kemudian hanya menerima upah yang besarannya bergantung pada hasil penipuan yang dilakukan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu unit Honda Vario, 13 unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu karpet, serta satu unit kipas angin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas serta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik TPPO di lingkungan sekitarnya.



