
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional kembali berhasil digagalkan. Berkat sinergi yang solid dan analisis intelijen yang cermat, Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Polda Sulawesi Selatan, serta Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar satu kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1.000 gram atau senilai kurang lebih Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan rute Kuala Lumpur–Makassar.
Melalui proses risk profiling, petugas mencurigai pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan berupa wawancara, pemeriksaan badan, serta barang bawaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan empat paket methamphetamine yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni ditempelkan pada paha bagian depan dan belakang. Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan barang tersebut positif methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I,” ujar Martha.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, S.A.B., M.M, mengatakan penindakan dilakukan pada 24 Juni 2026. Menurutnya, keberhasilan tersebut ditentukan oleh analisis intelijen yang akurat, ketelitian petugas, dan respons cepat di lapangan karena proses identifikasi berlangsung kurang dari 15 menit sejak pesawat mendarat.
“Modus ini tergolong sulit dideteksi karena narkotika disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh. Keberhasilan pengungkapan murni didukung analisis intelijen, pengalaman, dan kecermatan petugas dalam membaca profil risiko penumpang,” kata Krisna.
Pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan diduga akan mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan sekitarnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. Melalui metode controlled delivery, aparat berhasil mengungkap jaringan penerima di Makassar dengan menangkap dua tersangka lain berinisial P dan MT. Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha mengungkapkan, operasi gabungan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp7,9 miliar untuk biaya rehabilitasi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Selatan, Imigrasi, dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara. Martha juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden menuju Indonesia Emas 2045





