
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Aksi cepat Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berusia 19 tahun ditangkap saat membawa busur dan pangka di tengah keributan yang pecah di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Sabtu (18/10/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita oleh Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel di bawah komando AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bersama Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.
Menurut AKP Wawan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui call center Resmob mengenai adanya keributan di lokasi tersebut.
)“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, kami melihat sejumlah orang berlarian. Salah satunya mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” jelas AKP Wawan, Minggu (19/10/2025).
Remaja tersebut diketahui berinisial Muh Rifaldi Dafa (19), warga Jalan Somba Opu Lorong 293 Nomor 13C, Kelurahan Maloko, Kecamatan Ujung Pandang.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga anak panah busur di pinggang sebelah kiri dan satu pangka atau pelontar busur di pinggang kanan,” ungkap AKP Wawan.
Rifaldi kemudian digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, ia mengakui terlibat dalam keributan serta membawa senjata tajam jenis busur tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku ikut dalam keributan di Jalan Somba Opu sambil membawa busur lengkap dengan pelontarnya,” tambah AKP Wawan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Barang bukti berupa tiga anak panah busur dan satu pangka telah diamankan di Polda Sulsel.
“Kami terus melakukan pengembangan dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat kelompok remaja membawa busur atau senjata tajam lainnya. Ini sangat berbahaya,” tegas AKP Wawan.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kepemilikan senjata tajam di kalangan remaja di Makassar. Aparat kepolisian menegaskan, membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.




