
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., bersama pejabat utama Polda Sulsel lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ditres PPA dan PPO merilis pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 9 Januari 2026 di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Korban yang saat itu berada di rumah neneknya menjadi sasaran penyerangan saat terjadi bentrokan antarkelompok. Tersangka berinisial RH (25) diduga menusukkan tombak ke paha kanan korban hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu batang pipa aluminium sepanjang sekitar 222 sentimeter yang dimodifikasi menyerupai tombak serta akta kelahiran korban sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
“Direktorat PPA dan PPO berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Kombes Pol. Osva.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol. Osva menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kepolisian akan hadir untuk memastikan setiap korban memperoleh keadilan,” tutupnya




