
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 2.170 kasus tindak pidana pencurian sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari 2.544 laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga 28 Juni 2026, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 85,30 persen.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H. serta Pejabat Utama Polda Sulsel lainnya.
Menurut Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian menjadi prioritas Ditreskrimum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Fokus penindakan meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian biasa (Cursa).
“Sepanjang Semester I Tahun 2026, kami berhasil menyelesaikan 2.170 perkara tindak pidana pencurian dari total 2.544 laporan polisi yang diterima. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol. Feby.
Rincian pengungkapan menunjukkan, kasus Curat tercatat sebanyak 334 laporan, dengan 225 kasus berhasil diungkap atau 67,36 persen. Modus pelaku umumnya menyasar rumah kosong, rumah kontrakan, dan pertokoan pada malam hari menggunakan linggis, kunci letter T, maupun merusak pintu dan jendela.
Kasus Curas sebanyak 63 laporan, dengan 50 kasus berhasil diungkap atau 79,36 persen. Mayoritas pelaku melakukan aksi perampokan maupun pembegalan terhadap korban yang melintas seorang diri di lokasi minim penerangan.
Sementara itu, kasus Curanmor mencapai 335 laporan, dengan 182 perkara berhasil diungkap atau 54,32 persen. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa pengamanan tambahan.
Adapun pencurian biasa menjadi perkara terbanyak dengan 1.812 laporan polisi. Sebanyak 1.713 perkara berhasil diselesaikan, baik melalui proses penegakan hukum maupun pendekatan restorative justice, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 94,54 persen.
Selain pengungkapan kasus, Ditreskrimum Polda Sulsel juga mencatat terobosan baru dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara pencurian. Penerapan tersebut dilakukan pada perkara Curat dengan tersangka Jalil Rahman alias Bapak Diba bin Rahman Dg. Nanring yang diduga melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP).
“Penerapan pasal TPPU pada perkara pencurian merupakan langkah progresif yang pertama kali kami terapkan di Polda Sulsel. Tujuannya bukan hanya memproses pelaku tindak pidana asal, tetapi juga memutus aliran keuntungan hasil kejahatan, mencegah hasil kejahatan digunakan kembali untuk tindak pidana lain, serta mengoptimalkan pemulihan aset korban,” jelas Kombes Pol. Feby.
Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan jalanan, Ditreskrimum juga memperkuat Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tim URC difokuskan pada patroli di jam-jam rawan, percepatan pengungkapan kasus, serta operasi pemberantasan kejahatan 3C di titik-titik rawan.
Dari 2.170 perkara yang berhasil diselesaikan, sebanyak 115 perkara telah dinyatakan P21, 411 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 1.644 perkara dihentikan penyelidikannya karena laporan pengaduan dicabut oleh pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Feby menegaskan pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas di Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus memperkuat Unit Reaksi Cepat (URC), meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan,” tutupnya.



