
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni JR (36), yang berperan sebagai pelaku utama pencurian, dan HA (59), yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JR telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,6 miliar,” ujar Didik.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kuitansi pembelian emas, sejumlah telepon genggam, buku rekening, BPKB kendaraan, serta alat yang digunakan pelaku untuk beraksi seperti linggis dan obeng.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi penjualan emas ilegal. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan indikasi bahwa emas yang diperjualbelikan berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil surveillance, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka JR di Perumahan Mas Angkasa Mandai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros,” jelas Feby.

Dalam pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2018 hingga 2026. Ia juga mengaku menjual sebagian emas hasil curian kepada tersangka HA yang berdomisili di Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi kejahatan JR tersebar di sembilan wilayah hukum Polres, yakni Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Total terdapat 33 TKP dengan nilai kerugian mencapai Rp4.680.750.000.

Rinciannya, tujuh TKP berada di wilayah hukum Polres Bone dengan kerugian sekitar Rp2,146 miliar. Tiga TKP di Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta. Enam TKP di Pangkep dengan kerugian Rp345,75 juta. Tujuh TKP di Barru dengan kerugian Rp733 juta. Lima TKP di Wajo dengan kerugian Rp560 juta. Satu TKP di Soppeng dengan kerugian Rp65 juta. Satu TKP di Tana Toraja dengan kerugian Rp500 juta. Satu TKP di Toraja Utara dengan kerugian Rp75 juta. Serta dua TKP di Sidrap dengan kerugian Rp26,5 juta.
Menurut Feby, pelaku memiliki modus operandi dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat bepergian atau sedang melaksanakan ibadah, seperti saat Hari Raya Idulfitri, Natal, salat Jumat, maupun kegiatan keagamaan lainnya.
“Tersangka terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu. Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai, emas, maupun barang berharga lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sedangkan tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polda Sulsel memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat. Selain itu, penyidik juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil kejahatan dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal TPPU,” tegas Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.



