
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan ketegasannya melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan BDK, Kompleks GKN, Makassar, Kamis (7/5/2026) itu menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan 31,9 juta batang rokok ilegal, 1.641 liter MMEA ilegal, serta 103 pieces kosmetik ilegal dengan total nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah. Barang hasil penindakan itu selanjutnya diberangkatkan menuju lokasi pemusnahan di Barru dengan pengawalan aparat terkait guna memastikan seluruh barang dimusnahkan secara tuntas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama,
yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan atas capaian pengawasan dan penindakan yang dinilai luar biasa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi bersama Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan hak-hak negara dari sektor kepabeanan dan cukai tetap terjaga,” ujar DJaka.

Menurutnya, peredaran barang ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran Bea Cukai untuk terus menjaga integritas, memperkuat kolaborasi lintas instansi, serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam berusaha.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung program pemerintah serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Martha.
Sepanjang Januari hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat capaian signifikan di sektor pengawasan cukai. Sebanyak 448 kali penindakan dilakukan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp42,3 miliar.

Selain itu, petugas juga melakukan 24 kali penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dengan total barang bukti sebanyak 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel juga telah melakukan satu penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta menerapkan 22 ultimum remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
Tidak hanya fokus pada pengawasan cukai, Bea Cukai Sulbagsel juga memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan. Hingga April 2026, tercatat delapan kali penindakan terhadap barang impor yang tidak diberitahukan atau undeclared dalam barang bawaan penumpang. Barang yang diamankan meliputi kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam, hingga mainan dengan total nilai barang sekitar Rp3,8 juta.
Di sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Sulbagsel bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir obat-obatan tertentu. Upaya tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa serta menghemat potensi anggaran rehabilitasi hingga Rp62,26 miliar.
Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan hingga 30 April 2026 berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang penting ketahanan fiskal nasional.
Pemusnahan barang hasil penindakan kali ini dilakukan oleh dua satuan kerja di lingkungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, yakni Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar. Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan yang sehat, serta mendukung pertumbuhan industri nasional melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.






