
PALU .Nycnews.id– Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka, menanggapi keluhan salah satu anggota di Kota Palu terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai, keluhan tersebut tidak sepenuhnya berdasar dan mencerminkan masih terbatasnya pemahaman terhadap perkembangan regulasi terbaru.
Makka menegaskan bahwa sistem dan regulasi pengadaan saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pelaku usaha jasa konstruksi dituntut untuk mampu beradaptasi sekaligus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing di tingkat nasional.
“Regulasi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Harus dibedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pengusaha daerah wajib siap dengan aturan yang berlaku, termasuk menguasai sistem informasi serta kompetensi yang diterapkan pemerintah,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem pengadaan melalui e-katalog memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memilih paket pekerjaan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Proses ini telah terintegrasi secara sistematis dengan persyaratan yang jelas, sehingga tetap terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi.
Menurutnya, asosiasi jasa konstruksi di Indonesia tidak hanya terbatas pada Aspekindo atau Gapensi, melainkan cukup beragam dengan anggota yang memiliki kapasitas berbeda. Karena itu, tidak semua badan usaha dapat terpantau secara langsung, kecuali melalui asosiasi yang memiliki struktur hingga tingkat daerah.
“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mampu membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Jika badan usaha kuat dan memenuhi syarat, peluang mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” jelasnya.
Makka juga menegaskan bahwa peran asosiasi saat ini lebih difokuskan pada pembinaan anggota, bukan sebagai pihak yang mendistribusikan proyek. Ia menyebut, kontraktor lokal yang tergabung dalam Aspekindo masih memiliki peluang besar, terutama pada pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Perlu dipahami, asosiasi hanya berfungsi membina. Bukan membagikan paket pekerjaan. Anggota tetap harus bekerja dan bersaing sesuai kapasitasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, serta regulasi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mempercepat proses pengadaan tanpa melalui mekanisme tender konvensional.
Makka berharap, seluruh pelaku usaha konstruksi dapat lebih proaktif dalam meningkatkan kompetensi dan memahami sistem yang berlaku, sehingga mampu bersaing secara sehat dalam ekosistem pengadaan nasional. (*)




