
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kota Makassar. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga menjerat korban melalui perkenalan di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dengan nomor LP/379 tertanggal 14 April 2026. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 saat korban masih berusia 17 tahun. Saat ini, usia korban telah menginjak 18 tahun.
“Korban merupakan perempuan. Saat kejadian usianya masih di bawah umur,” ujar Didik.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni FK (17) yang masih berstatus sebagai pelajar, MR (21), serta seorang pelaku lainnya yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Ketiganya dijerat menggunakan Undang-Undang KUHP terbaru serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva S.I.K., M.Si, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui Instagram pada 4 Januari 2026.
Setelah menjalin komunikasi, korban kemudian diajak untuk bertemu dan dijemput oleh pelaku sebelum dibawa ke sebuah rumah.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa masuk ke dalam kamar, tempat dua pelaku lainnya telah menunggu.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melayani ketiga pelaku secara bergiliran.
“Korban mengikuti kemauan pelaku karena merasa takut,” ungkap Osva.
Usai menerima laporan dari korban, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku.
Dalam proses penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, serta telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi.
Hingga kini, polisi menyebut baru satu korban yang berhasil diidentifikasi. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT PPA.
Polda Sulsel pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Jika menemukan indikasi tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Osva.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Batasi penggunaan gadget, ajarkan etika bermedia sosial, jauhkan anak dari konten negatif, dan jadilah pendamping digital bagi mereka,” tutupnya.





