
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Penyidik Polres Luwu Timur memastikan proses hukum terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Asking Syam terus berjalan. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadly Yusuf, menegaskan bahwa perkara tersebut tengah diproses sesuai prosedur. Ia menyebut berkas kasus baru diterima penyidik pada Kamis, 20 November 2025.
“Berkasnya baru kami terima kemarin. Saat ini proses berjalan dan SP2HP sedang kami siapkan untuk segera diserahkan kepada pelapor,” ujar Fadly saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 November 2025.
Kasus yang awalnya ditangani Polsek Nuha sejak 30 Agustus 2025 itu baru digelar pada Rabu, 19 November 2025. Karena termasuk kategori delik khusus, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Timur.
Fadly menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen menangani laporan tersebut secara serius dan sesuai prosedur.
“Semua dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. SP2HP akan segera kami berikan,” tegasnya.
Penasihat hukum Asking Syam, Untung Amir, berharap Polres Luwu Timur menjalankan proses penyidikan secara profesional dan mendalami unsur-unsur yang dilaporkan. Ia menilai kasus ini berdampak besar terhadap kondisi psikologis keluarga klien
“Apa yang dialami klien kami sangat menggangu psikologi keluarga. Klien beserta keluarga, mentalnya hancur. Anak dari klien kami mengalami trauma. Dibully di sekolahnya dan malu untuk beraktivitas atau menjalani proses pendidikan. Demikian istri klien kami juga mengalami hal yang sama,” ungkap Untung Amir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut adanya persamaan perlakuan di hadapan hukum.
“Kami berharap Polres Lutim memberi atensi penuh terhadap laporan ini. Klien kami mengalami kerugian besar, dan kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.






