
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
PAREPARE — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres Parepare memperkuat koordinasi dengan UPT BP2MI Parepare dalam penanganan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri. Seluruh PMI tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (19/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kedatangan para PMI berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita di Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. Mereka menumpang KM Pantokrator yang berlayar dari Nunukan menuju Parepare.
Dalam pelaksanaannya, personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel bekerja sama dengan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, mulai dari Wakapolsek KPN, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, hingga personel kepolisian lainnya.
Kegiatan ini juga melibatkan personel Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare serta petugas keamanan PT Pelindo IV Parepare.
Penerimaan para pekerja migran tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Pos Pelayanan BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, dengan pendampingan dari kepolisian. Setelah turun dari kapal, para PMI diarahkan menuju Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng untuk menjalani pemeriksaan awal.
Petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare turut melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi para PMI setelah tiba di pelabuhan.
Berdasarkan pendataan UPT BP3MI Kabupaten Nunukan, dari 41 PMI yang dipulangkan, sebanyak 16 orang tercatat berasal dari Sulawesi Selatan. Adapun 25 orang lainnya berasal dari berbagai daerah di luar provinsi tersebut.
Rinciannya, PMI asal Sulawesi Selatan terdiri atas tujuh orang dari Kabupaten Toraja, tiga orang dari Kabupaten Enrekang, dan tiga orang dari Kabupaten Bone. Sementara itu, Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar masing-masing menyumbang satu orang.
Adapun PMI dari luar Sulawesi Selatan berasal dari sejumlah wilayah. Dari Sulawesi Barat, terdapat warga Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju. Dari Nusa Tenggara Timur, mereka berasal dari Lembata, Kupang, Larantuka, Adonara, Maumere, dan Lewoleba.
Selain itu, terdapat PMI yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Indramayu, Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
Dalam laporan kegiatan, kepulangan para PMI tersebut dikaitkan dengan perkara tindak pidana pembelian narkotika. Proses penanganan mereka selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 11.00 Wita, seluruh PMI dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare. Mereka akan menunggu proses administrasi dan pengaturan pemulangan menuju daerah asal masing-masing.
Seluruh rangkaian penerimaan dan penanganan awal tersebut selesai sekitar pukul 11.20 Wita. Kegiatan berjalan melalui kerja sama antara kepolisian, BP2MI, petugas kekarantinaan kesehatan, dan unsur pengamanan pelabuhan.
Keterlibatan berbagai instansi ini ditujukan untuk mendukung kelancaran penerimaan PMI yang dideportasi, memastikan pemeriksaan awal terlaksana dengan tertib, serta memfasilitasi proses pemulangan mereka.
Melalui Ditres PPA dan PPO, Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran terkait terus mendorong koordinasi lintas instansi dalam penanganan pekerja migran Indonesia. Upaya tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


