
TOLITOLI .Nycnews.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri di Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Video yang viral sejak Senin (12/10/2026) itu memperlihatkan korban menangis kesakitan sambil memegangi bagian lengannya. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan fisik menggunakan benda tumpul atau akibat pemukulan.
Perselisihan Diduga Dipicu Penjualan Kelapa Tanpa Izin
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan dalam keluarga. Korban disebut mengungkapkan bahwa anak kandungnya kerap mengambil dan menjual hasil kebun berupa buah kelapa tanpa izin.
Uang hasil penjualan kelapa itu diduga digunakan untuk membeli narkotika. Saat korban menegur tindakan tersebut, pelaku diduga tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan narkotika tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait video yang beredar, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Tolitoli langsung mendatangi lokasi kejadian di Kecamatan Dako Pamean.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polres Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K., menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penyidik Dalami Dugaan KDRT dan Penyalahgunaan Narkotika
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti serta menelusuri fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
Penanganan perkara juga perlu memperhatikan kondisi korban, termasuk kebutuhan pendampingan dan pemulihan psikologis setelah dugaan kekerasan yang dialaminya.
Terkait dugaan tindak pidana, terduga pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi. Dugaan penyalahgunaan narkotika juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine apabila dilakukan oleh pihak berwenang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap orang tua dan anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Hingga proses pemeriksaan selesai, status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah. RM



