
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Upaya menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Makassar terus diperkuat kepolisian. Selain menyasar pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan, penindakan juga diarahkan pada kendaraan yang digunakan anak di bawah umur.
Dalam sepekan terakhir, Polrestabes Makassar mengamankan ratusan kendaraan yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian mencegah pelanggaran berulang sekaligus mengantisipasi kenakalan remaja.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Hal tersebut disampaikan Arya dalam konferensi pers di halaman Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026) yang juga di hadiri Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP. Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si.
Arya mengungkapkan, selama rangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan sebanyak 352 kendaraan. Jumlah itu terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat.
“Jadi dari 352 kendaraan yang diamankan, terdiri atas 340 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat,” kata Arya.

Dari ratusan kendaraan tersebut, pelanggaran paling dominan berkaitan dengan penggunaan knalpot brong. Polisi mencatat sebanyak 245 kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Selain itu, terdapat 73 pelanggaran terkait penggunaan helm dan 34 pelanggaran lainnya menyangkut tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
“Sebanyak 245 unit kendaraan menggunakan knalpot brong, 73 pelanggaran terkait helm, dan 34 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor,” jelasnya.

Menurut Arya, kendaraan yang diamankan dalam penindakan tersebut didominasi kendaraan yang digunakan anak di bawah umur. Kondisi itu menjadi salah satu perhatian kepolisian karena berkaitan dengan keselamatan sekaligus potensi munculnya gangguan ketertiban di jalan raya.
“Yang pertama adalah penindakan dari fungsi lalu lintas, melakukan razia kendaraan bermotor yang digunakan oleh anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Penindakan juga tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan dengan knalpot brong. Polisi turut mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan berkendara sesuai aturan maupun menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan kendaraan.
“Termasuk yang pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm dan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraannya juga kami tahan,” tegas Arya.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi melakukan pencopotan perangkat tersebut sebagai bagian dari proses penindakan. Knalpot yang diamankan kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti.
Arya menegaskan, seluruh kendaraan yang diamankan belum dapat langsung diambil oleh pemiliknya. Polisi masih melakukan proses penindakan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Penertiban tersebut dilakukan secara rutin selama kurang lebih satu pekan. Dalam pelaksanaannya, Polrestabes Makassar melibatkan sejumlah fungsi kepolisian sehingga pengawasan terhadap kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih luas.
“Ini dilakukan setiap hari bersama-sama dengan tim dari Sabhara, dari Lantas dan juga dari Intelijen,” ungkapnya.
Keterlibatan sejumlah fungsi tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam mengawasi aktivitas kendaraan bermotor, terutama yang digunakan anak-anak dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama penindakan lantaran suara yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Polrestabes Makassar memastikan penertiban akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar aturan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Di sisi lain, orang tua juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor. Pengawasan dinilai penting, terutama bagi anak yang belum memenuhi ketentuan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Ini semua masih kami tahan untuk motornya, belum bisa diambil,” kata Arya.
Arya menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengamankan kendaraan yang melanggar. Penindakan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran lalu lintas tidak berkembang menjadi persoalan keamanan dan ketertiban yang lebih luas.


