
JAKARTA.Nycnews.id — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menyoroti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam program talkshow Suara Nusantara yang disiarkan Nusantara TV, Rabu (7/10/2026) malam.
Talkshow bertajuk “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi” tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran.
Program yang dimulai pukul 19.00 WIB itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya politikus senior Fuad Bawazier, Hakim Konstitusi periode 2003–2009 Maruarar Siahaan, akademisi hukum tata negara Feri Amsari, pemerhati telematika Roy Suryo, praktisi hukum Azam Khan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda, kuasa hukum Gibran Tri Sandhi Wibisono, serta Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz. Diskusi dipandu Anisha Dasuki. Nusantara TV juga mencatat Dian Sandi sebagai salah satu pembicara dalam episode tersebut.
Dalam diskusi, Dian menyoroti perdebatan mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Gibran. Ia memandang persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang berbeda, termasuk perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Menurut Dian, polemik pendidikan Gibran berkaitan dengan sistem pendidikan yang ditempuh di luar negeri dan mekanisme pengakuan atau penyetaraan pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Soroti Putusan MK
Dian kemudian menanggapi putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Putusan tersebut tercatat secara resmi dalam laman MK.
MK juga menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dian menilai putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujar Dian dalam talkshow tersebut.
Ia menilai persoalan yang perlu dilihat bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya ijazah SMA, melainkan bagaimana proses pengakuan dan penyetaraan pendidikan luar negeri dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Perbedaan Sistem Pendidikan Antarnegara
Dian menjelaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara tidak selalu memiliki struktur dan jenjang yang sama. Karena itu, menurut dia, mekanisme pengakuan pendidikan diperlukan ketika seseorang menempuh pendidikan di luar negeri dan kemudian membutuhkan pengakuan atas kualifikasinya di negara asal.
Konsep pengakuan pendidikan lintas negara tersebut memang dikenal dalam kerangka UNESCO. Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific diadopsi di Bangkok pada 16 Desember 1983. Konvensi tersebut mengatur pengakuan kualifikasi pendidikan antarnegara di kawasan Asia-Pasifik.
Konvensi tersebut kemudian diperbarui melalui Asia-Pacific Regional Convention on the Recognition of Qualifications in Higher Education yang diadopsi di Tokyo pada 26 November 2011 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
Dian mencontohkan seseorang yang berpindah sistem pendidikan dari Indonesia ke Singapura, Australia, Malaysia, atau negara lain. Perbedaan struktur pendidikan membuat proses pengakuan dan penyetaraan menjadi penting.
“Konvensi tersebut menegaskan, tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” kata Dian.
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Dian juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ia kemudian menyampaikan argumentasinya bahwa jenjang pendidikan seseorang perlu dilihat secara utuh ketika orang tersebut telah menempuh pendidikan lebih tinggi.
“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” ujarnya.
Menurut Dian, polemik mengenai pendidikan Gibran tidak dapat dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” tegasnya.
MK Nyatakan Tidak Menemukan Bukti Pendidikan Luar Negeri Setara SMA
Di sisi lain, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan penyelesaian pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat. MK juga menyatakan persoalan tersebut pada substansinya berada dalam kewenangan lembaga negara yang berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri resmi tercatat sebagai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang pengucapan putusan berlangsung pada 6 Oktober 2026.
Dian berpandangan putusan MK tersebut menunjukkan bahwa Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
“Saya ingin mengatakan di sini, ini bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya.
Ia kemudian menggunakan analogi perlombaan untuk menggambarkan polemik tersebut.
“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” sambung Dian.
Soroti Polemik Ijazah Gibran
Mengenai perdebatan tentang keberadaan ijazah SMA Gibran, Dian menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Ia menyebut persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan dokumen ijazah SMA, melainkan apakah proses penyetaraan pendidikan yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” kata Dian.
Ia kemudian mempertanyakan proses penyetaraan yang dilakukan pemerintah terhadap riwayat pendidikan Gibran.
“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, persoalan dokumen pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya turut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. MK sendiri mencatat persidangan dengan menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada 2 Oktober 2026.
Dian Tanggapi Wacana Impeachment
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wakil Presiden, Dian menyatakan tidak melihat dasar untuk hal tersebut.
“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.
Dian kembali menekankan bahwa perbedaan sistem pendidikan antarnegara perlu dipahami secara lebih komprehensif, terutama karena semakin banyak masyarakat Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Tak sedikit juga pejabat di Indonesia studinya di luar negeri. Dan ke depan juga akan banyak,” pungkasnya.


