
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu mengamankan seorang pria berinisial NR (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
NR, warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, diamankan langsung oleh Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang yang diamankan berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp180.000, dua korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga wilayah Sausu agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Arbit.
Usai diamankan, NR beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sausu menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan mendalami barang bukti serta keterangan NR untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap NR masih berjalan. Status dan sangkaan hukum terhadap yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.



