
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti dan penangkapan pelaku. Dalam prosesnya, aparat juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu orang-orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Rangkaian pengembangan perkara tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Salah satu proses pengejaran kemudian mengarah ke Kabupaten Bulukumba dan berujung pada penangkapan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan.
Dalam proses penangkapan itu, terjadi perlawanan terhadap petugas. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.
Rangkaian peristiwa tersebut disampaikan Polda Sulsel dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan serangkaian pengembangan setelah seorang tahanan berinisial R melarikan diri pada 13 September 2026.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengan R. Dari proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
Penyidik selanjutnya melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, R diketahui merupakan residivis perkara narkoba sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang.
R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, R divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Setelah melalui serangkaian pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Sugeng mengatakan, proses penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman.
Petugas kemudian memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.
Setelah berhasil diamankan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan. Pada sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap.
Di tengah proses perawatan tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis.
Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.
Polda Sulsel memastikan penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel menyatakan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut terus dilakukan. Pemeriksaan mencakup proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


