
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Pengendara kini memiliki alternatif baru untuk mengakses dokumen kendaraan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Layanan tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Jumat (25/9/2026). Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berbasis digital.
STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang datanya telah terhubung dengan database Korlantas Polri. Karena itu, STNK Digital bukan dokumen baru yang berdiri sendiri dan proses digitalisasinya tetap mensyaratkan kepemilikan STNK fisik.
Pemilik kendaraan juga harus memastikan kesesuaian data identitas, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK pada akun Digital Korlantas POLRI harus sama dengan NIK pemilik kendaraan yang tercatat dalam data STNK.
Untuk melakukan aktivasi, pemilik kendaraan perlu menyiapkan nomor ponsel aktif, NIK sesuai e-KTP, akun Digital Korlantas POLRI, nomor registrasi kendaraan atau pelat nomor, lima digit terakhir nomor rangka, serta STNK fisik sebagai acuan.
Proses aktivasi diawali dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store. Pengguna kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel, memasukkan kode OTP, melengkapi data pribadi, serta menjalani verifikasi identitas sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu STNK untuk memulai proses digitalisasi. Nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kemudian dimasukkan untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan database Korlantas Polri.
Jika seluruh data sesuai, STNK Digital akan muncul pada aplikasi. Dokumen tersebut menampilkan informasi kendaraan secara digital dengan tampilan yang menyerupai STNK fisik dan terhubung dengan sistem Korlantas Polri.
Namun, STNK Digital harus ditampilkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Foto STNK, hasil pemindaian, maupun tangkapan layar yang tersimpan di galeri telepon seluler tidak dapat menggantikan STNK Digital resmi.
Dalam pemeriksaan kendaraan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Mekanisme ini memungkinkan data kendaraan diperiksa melalui sistem yang terhubung dengan Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif akses dokumen kendaraan secara digital dalam situasi tersebut.
Meski memberikan kemudahan, STNK Digital tetap menjadi pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan tetap disarankan menyimpan STNK fisik dengan baik sebagai dokumen utama kendaraan.
Apabila STNK Digital tidak muncul setelah proses aktivasi, pemilik kendaraan dapat memeriksa kembali kesesuaian NIK, nomor registrasi kendaraan, serta lima digit terakhir nomor rangka. Status kepemilikan kendaraan dalam database, koneksi internet, dan pembaruan aplikasi juga perlu diperiksa.
Jika data tetap tidak terverifikasi, masyarakat dapat menghubungi kanal layanan resmi Digital Korlantas atau mendatangi kantor pelayanan yang ditunjuk. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan database yang digunakan dalam proses digitalisasi.
Penerapan STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas yang mengandalkan integrasi data dan teknologi. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan, sekaligus mendukung proses verifikasi secara digital tanpa mengubah kedudukan STNK fisik sebagai dokumen kendaraan.(*)



