
JAKARTA.Nycnews.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang daerah penghasil dan daerah pengolah.
Komitmen tersebut disampaikan Bahlil saat bertemu Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid saat dihubungi melalui WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang diperjuangkan Sulteng dalam revisi kebijakan tersebut. Pertama, memasukkan daerah yang memiliki aktivitas produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu, sebagai daerah yang memperoleh pengakuan proporsional dalam skema penerimaan sektor pertambangan.
Kedua, pemerintah pusat diminta melakukan revisi terhadap mekanisme Izin Usaha Industri (IUI), sehingga perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat mencerminkan nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan hingga proses hilirisasi.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu menegaskan, produksi mineral dan batu bara (minerba), aktivitas pengolahan, PNBP, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara semestinya menjadi bagian penting dalam menentukan pembagian manfaat fiskal bagi daerah.
Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pusat pengolahan komoditas tambang dapat memperoleh manfaat fiskal yang lebih adil dan mendekati nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas industri di wilayahnya.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Karena itu, IUI juga harus direvisi. Sulteng selama ini menerima DBH yang relatif kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan berdasarkan produk olahan bernilai tinggi di kawasan industri hilir,” jelas Anwar.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu dikaji kembali agar kontribusi daerah yang menjadi pusat hilirisasi nikel dapat tercermin secara lebih proporsional dalam kebijakan fiskal nasional.
Anwar juga menyinggung praktik penghitungan penerimaan pada industri pengolahan nikel di PT Vale Indonesia, Sorowako, Sulawesi Selatan, yang menurutnya dapat menjadi salah satu pembanding dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Bahlil Tegaskan Komitmen Keadilan Fiskal
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan ketimpangan bagi daerah penghasil maupun daerah yang menjadi pusat pengolahan.
Bahlil bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan regulasi yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul aspirasi mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan daerah yang menjadi basis pertambangan dan kawasan hilirisasi memperoleh manfaat fiskal yang lebih adil sesuai dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan revisi tersebut juga diarahkan agar rantai pasok serta kontribusi industri pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah mendapatkan pengakuan yang lebih proporsional dalam sistem penerimaan negara.

DPRD Sulteng Siap Kawal Revisi Kepmen 157
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memperjuangkan perubahan kebijakan tersebut.
Menurut Safri, komitmen pemerintah pusat tersebut harus terus dikawal hingga menghasilkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 secara konkret.
“Walaupun baru sebatas janji Menteri ESDM Bahlil, kita patut mengapresiasinya. Namun, tetap harus kita kawal agar revisi Kepmen 157 ESDM 2026 segera direalisasikan,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara tersebut.
Ia menilai perubahan kebijakan tersebut memiliki arti strategis bagi masa depan fiskal Sulawesi Tengah, terutama karena provinsi ini merupakan salah satu kawasan utama pertambangan dan hilirisasi nikel nasional.
Perjuangan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 pun kini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dan DPRD Sulteng untuk mendorong pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih berkeadilan, sekaligus memastikan kontribusi besar daerah terhadap perekonomian nasional diikuti dengan peningkatan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.***



