
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar,– Peredaran narkotika di Sulawesi Selatan kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam kurun waktu 1 hingga 10 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap 12 kasus narkotika dan mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Dari belasan kasus yang diungkap, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dengan jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram, tembakau sintetis seberat 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memimpin konferensi pers tersebut bersama Wadirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto.
Kombes Didik menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Sulsel dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Didik.
Dari 12 perkara tersebut, dua kasus menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang diamankan serta jaringan peredarannya.
Kasus pertama terungkap pada 4 Agustus 2026 melalui operasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial SY.
Dari tangan SY, petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Wadirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto mengatakan penyidik masih menelusuri asal sabu tersebut serta jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka. Pengembangan bahkan dilakukan di luar wilayah Makassar.
“Untuk yang dua kilo, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini tim tugas luar dan melaksanakan pengembangan di luar Makassar,” ujar Yudi.
Dari hasil pemeriksaan, SY diketahui sebelumnya beberapa kali menjalankan peran sebagai kurir narkotika. Setelah memiliki modal, tersangka kemudian membeli narkotika menggunakan uang sendiri untuk kembali menjalankan bisnis haram tersebut.
“Awalnya tiga kilo, kemudian dipecah satu kilo, sehingga yang belum terjual masih dua kilo. Yang bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali menjadi kurir,” jelas Yudi.
Pengungkapan menonjol berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2026. Kali ini, polisi bergerak di sejumlah titik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter. Jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35 ribu jiwa.
Yudi menjelaskan, barang bukti cairan sintetis itu ditemukan di tiga lokasi, yakni kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton, dan sebuah perumahan di kawasan Griya.
Penyidik masih mendalami asal cairan sintetis tersebut, termasuk jalur pengiriman dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kalau untuk pengirimannya masih kami dalami. Cairan ini penggunaannya bisa disemprotkan ke tembakau kemudian digunakan,” ungkap Yudi.
Menurut polisi, para tersangka dalam dua kasus menonjol tersebut merupakan pengedar yang berasal dari jaringan berbeda. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus sistem tempel dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Untuk sabu satu pelaku, inisial SY. Sedangkan yang cairan sintetis tiga pelaku, yaitu MA, JB dan ZZ. Mereka ini pengedar,” kata Yudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.







