
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar,– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan merespons cepat pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media daring terkait dugaan perilaku negatif yang melibatkan Briptu RGW, personel Polda Sulsel yang saat ini bertugas di Polres Toraja Utara, Selasa (28/07/26)
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, Bidpropam Polda Sulsel memastikan seluruh laporan yang berkaitan dengan oknum anggota tersebut ditangani secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dugaan penelantaran keluarga yang dilakukan Briptu RGW, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel dan masih berstatus penyelidikan.
Selain itu, dugaan penganiayaan terhadap mertua Briptu RGW juga telah dilaporkan ke Polsek Biringkanaya serta Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel. Laporan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, Briptu RGW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri.
Bidpropam Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa Briptu RGW sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selain itu, terdapat pula laporan dugaan tindak pidana lain yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku, sebagai wujud menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.



