
Jurnal NYCNews| Renny Van Gobel
MAKASSAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan terus memperkuat kapasitas personel dalam menangani kecelakaan lalu lintas melalui Pelatihan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Penyidikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme penyidik serta kualitas penanganan perkara lakalantas di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel.
Pelatihan yang digelar di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (14/7), dibuka langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., S.H., M.H., M.Han. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Kanwil PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, para Pejabat Utama Ditlantas Polda Sulsel, Kanit Gakkum, serta penyidik kecelakaan lalu lintas dari Satlantas Polres jajaran.
Ditlantas Polda Sulsel turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulsel Teguh Suhendro, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulsel Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H., Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Dr. Agus Khairul, S.H., M.H., serta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Dirlantas menegaskan bahwa TPTKP merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam proses pengungkapan perkara kecelakaan lalu lintas. Penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur menjadi fondasi penting bagi proses penyidikan selanjutnya.
“Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas, di tengah masih tingginya angka kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya,” ucap Pria Budi.
Materi pelatihan menitikberatkan pada prosedur penanganan awal di lokasi kejadian, mulai dari pengamanan area, pengaturan arus lalu lintas, pemasangan garis polisi, hingga upaya menjaga keutuhan barang bukti dan menghimpun keterangan awal yang akurat sebagai dasar penyidikan.
Selain itu, petugas yang pertama kali tiba di lokasi juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya pemberian pertolongan pertama kepada korban, pelaksanaan evakuasi menuju fasilitas kesehatan terdekat, serta pemenuhan kebutuhan administrasi medis, termasuk permintaan visum apabila diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Setiap tindakan di lokasi kejadian juga harus didokumentasikan secara komprehensif melalui sketsa TKP, foto, video, dan penyusunan Berita Acara TPTKP. Seluruh dokumen tersebut menjadi bahan awal yang akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik dalam mengungkap penyebab kecelakaan.
Pada tahap penyidikan, peserta mendapatkan penguatan materi mengenai teknik pembuktian unsur pidana melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli, disertai analisis teknis terhadap bekas pengereman, posisi kendaraan, kondisi jalan, hingga faktor manusia yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan hipotesis kronologi kejadian, pelaksanaan rekonstruksi apabila diperlukan, serta perangkaian seluruh alat bukti menjadi berkas perkara yang lengkap sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Ditlantas Polda Sulsel juga menekankan bahwa penyelidikan kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua, kerap memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Karena itu, penyidik dituntut bekerja secara cermat dengan memanfaatkan dukungan teknologi, seperti rekaman CCTV dan sistem manajemen keselamatan jalan, guna memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab terjadinya kecelakaan.
Melalui pelatihan ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap kualitas penanganan TPTKP maupun penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas di seluruh jajaran semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Selatan





