
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol Feby Dapot Hutagalung, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, serta Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan jajarannya bukan sekadar respons terhadap keresahan masyarakat di media sosial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat ini bukan karena ramai di media sosial, tetapi memang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus kami tingkatkan,” ujar Djuhandhani.
Selama periode Mei 2026 hingga empat bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres di Sulsel berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Secara keseluruhan, polisi menerima 148 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 176 orang. Dari seluruh wilayah hukum di Sulsel, Polrestabes Makassar tercatat sebagai wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Selain Makassar, pengungkapan kasus juga dilakukan oleh sejumlah Polres jajaran lainnya, seperti Polres Maros, Parepare, Palopo, Luwu, Luwu Timur, hingga Selayar.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur panah beserta ketapel, 96 bilah senjata tajam jenis golok dan samurai, kunci T, serta berbagai barang hasil kejahatan seperti telepon genggam, emas, televisi, dan laptop.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Djuhandhani menekankan bahwa tindakan tegas terukur tidak selalu dimaknai sebagai tindakan represif menggunakan senjata api. Menurutnya, langkah tersebut merupakan opsi terakhir apabila pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyoroti maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kriminalitas jalanan dan fenomena geng motor. Berdasarkan hasil analisis sementara, sekitar 80 persen pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur.
“Penanganan terhadap anak-anak tentu tetap mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini kepolisian belum menemukan adanya jaringan besar atau aktor intelektual yang mengendalikan kelompok geng motor di Sulsel.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, aksi tersebut lebih banyak dipicu oleh spontanitas kelompok remaja yang mencari pengakuan di lingkungan sosialnya.
“Mereka berkumpul, kemudian berkembang menjadi aksi kebut-kebutan hingga tindak kriminal. Sampai saat ini belum ditemukan jaringan tertentu yang mengendalikan,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Kapolda Sulsel mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Sulawesi Selatan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.



