Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Era Ahok yang Dukung Penggusuran

Jakarta, NYCNews.id – Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Peraturan yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dinilai melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).

Koordinator KRMP, Charlie Albajili, mengatakan, Anies sebelumnya sempat berjanji bakal merevisi peraturan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Anies.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali Pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan untuk menuntut ini dicabut,” kata Charlie di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/2).

Charlie mengaku akan menyerahkan surat tuntutan agar Anies mencabut Pergub itu. Menurutnya, jika Pergub itu tak kunjung dicabut, koalisi siap menggeruduk Balai Kota.

Ia menjelaskan, peraturan itu memang dibuat oleh gubernur sebelum Anies, yakni Ahok. Namun, Anies disebut sempat menggunakan Pergub itu untuk menggusur warga di sejumlah lokasi.

“Ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di Pancoran II menggunakan pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies,” ujar Charlie.

“Selain itu di Kebun Sayur, Ciracas juga ada (penggusuran) menggunakan Pergub ini, dan terakhir yang sudah dieksekusi adalah di Bukit Duri, Tebet Dalam. Itu sudah dieksekusi menggunakan Pergub ini,” paparnya menambahkan.

Charlie mengakui pada era Anies penggusuran di Jakarta memang menurun dibanding era Ahok. Namun, pola yang digunakan masih belum ada perubahan dari yang dulu digunakan Ahok.

“Angka penggusuran memang jauh berkurang dari pemerintahan sebelumnya, tapi pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM,” katanya.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *