Warga Bantul Pukuli Petugas PLN Cabut Meteran Listrik

Warga di Yogyakarta ditangkap polisi usai memukuli petugas PLN yang mencabut meteran listrik di rumahnya.

Yogyakarta, NYCNews.id – Seorang pria berinisial AFS (19), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta diamankan polisi usai menghajar petugas PLN yang mencabut meteran listrik di rumahnya.

Mulanya, petuga PLN berinisial ANS bersama dua rekannya mendapat tugas mencabut meteran listrik kediaman AFS pada Rabu (2/2) lalu. Diketahui, AFS menunggak pembayaran listrik dan sudah diberi peringatan sejak Januari.

“Kemudian pada 25 Januari dari pihak PLN mengirimkan surat kembali. Intinya memperingatkan kepada pemilik rumah agar segera membayar tunggakan listrik tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Minggu (6/2).

Bacaan Lainnya

Lantaran belum juga dilunasi, maka PLN mengirim tim guna memberikan peringatan terakhir sebelum pencabutan listrik.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, keluarga AFS tak kunjung melakukan pembayaran hingga pada 2 Februari 2022. ANS bersama dua rekannya lalu diperintahkan mencabut meteran listrik di rumah AFS.

“Kemudian (korban) melaksanakan tugas dengan surat perintah tugas yang telah diberikan dari pijak PLN dan melaksanakan pemutusan meteran listrik,” imbuh Archye.

“Namun pada saat pemutusan meteran listrik, anak dari pihak keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN yang sedang menjalankan tugas,” sambungnya.

AFS menganiaya dengan memukul dan menendang ANS berulang kali. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polsek Kasihan. Penyelidikan dilakukan dan sejumlah saksi diperiksa. Alhasil, pada tanggal 5 Februari kemarin polisi mengamankan pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas,” sebutnya.

Atas kejadian yang dialami, korban izin dari tempatnya bekerja karena harus menjalani rawat jalan. Sementara pelaku sendiri mengaku larut dalam emosi hingga melakukan penganiayaan.

“Itu kemarin saya meminta untuk menunjukkan surat perintah kerjanya tidak mau menunjukkan. Tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot,” kata AFS.

AFS tak menampik soal keterlambatan pembayaran listrik ini. Kendati dirinya mengaku tak tahu perihal peringatan yang diberikan PLN sebelum pencabutan listrik.

“Saya menyesal,” tutur AFS.

Atas perbuatannya, AFS dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *