Jurnal NYC | Medy
Sulteng, NYCNews.id – Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri. Hal ini disampaikan dalam acara coffee morning bersama pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024).
Helmi mengimbau para Kasatker dan Kasatwil untuk terus memberikan pengarahan kepada anggotanya terkait penggunaan senjata api, memeriksa izin kepemilikan, kebersihan senjata, dan memastikan seleksi ketat bagi personel yang diberi kewenangan membawa senjata sesuai prosedur. Ia juga menekankan perlunya pelatihan keterampilan dan pengingat terkait aturan penggunaan senjata api dalam bertugas.
Arahan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah insiden penggunaan senjata api oleh oknum anggota Polri yang mengakibatkan korban jiwa, sehingga menjadi sorotan publik.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia dalam situasi luar biasa, menghadapi ancaman serius, atau mencegah tindak kejahatan berat yang membahayakan jiwa.
Polri juga diwajibkan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menggunakan senjata api, kecuali dalam keadaan mendesak yang mengancam nyawa. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api adalah langkah terakhir demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pengawasan dan kedisiplinan dalam penggunaan senjata api harus terus diperketat demi menghindari insiden yang dapat mencoreng institusi Polri,” ujar AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng.