Untuk Kesekian Kalinya Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan Reskrim Polri, Ditahankah Dia?

Matan Ketua KPK Firli Bahri.(Foto RRI.co.id)

Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan Firli untuk kesekian kalinya tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jakarta,Nycnews,id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil kembali oleh Penyidik Gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri setelah panggilan sebelumnya Firli Mangkir.

Firli diharapkan hadir pada panggilan Senin 26/2/2024 ini dengan agenda Pemeriksaan memenuhi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

 

“Pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Menurut Ade Safri, surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu. Namun pemanggilan hari ini merupakan yang kedua setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024 lalu. Ade Safri tidak menjelaskan secara gamblang apa alasan Firli tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemanggil pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Ade Safri.

Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan Firli untuk kesekian kalinya tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tegas Ade Safri.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup

Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri..

Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.

About Author

Pos terkait