TIM HUKUM BANGGAI HEBAT RESMI LAPORKAN ATFM KE BAWASLU RI ATAS DUGAAN PELANGGARAN PILKADA

Jakarta,Nycnews.id.- 1 Maret 2025 – Tim Hukum Banggai Hebat secara resmi melaporkan ATFM ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). Laporan ini didasarkan pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan politik selama proses pemilihan.

Laporan dengan nomor 016/PL/PB/RI/00.00/II/2025, tertanggal 28 Februari 2025 pukul 16.22 WIB, diajukan oleh Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., bersama Zulharbi Amatahir, S.H., M.H., CTLC selaku perwakilan Tim Hukum Banggai Hebat.

Dugaan Pelanggaran

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Pada 27 Februari 2025, dinas tersebut diduga menyalurkan bantuan perlengkapan siswa di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Simpang Raya—wilayah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bantuan yang diberikan kepada siswa-siswi melalui orang tua mereka meliputi seragam sekolah dan tas kain spunbond handle/goodle bag yang bergambar Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai) serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai, yang merupakan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 01.

Latar Belakang Putusan MK

Laporan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Banggai yang ditetapkan pada 5 Desember 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan. PSU ini terjadi karena Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin dan Furqanuddin Masulili terbukti memanfaatkan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat.

Namun, berdasarkan temuan terbaru, Paslon Petahana ATFM diduga kembali melakukan pelanggaran serupa dengan memanfaatkan program pemerintah dalam penyaluran bantuan di wilayah PSU. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana ditekankan dalam pertimbangan putusan MK.

Tuntutan kepada Bawaslu RI

Pemanfaatan program dan kegiatan yang dikaitkan dengan bantuan di wilayah PSU berpotensi kuat mempengaruhi pilihan masyarakat, sehingga bertentangan dengan amar putusan MK. Oleh karena itu, Tim Hukum Banggai Hebat meminta Bawaslu RI untuk bertindak tegas dan menegakkan hukum pemilu secara profesional serta berintegritas.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, yang memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Banggai, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jika terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016, konsekuensi hukumnya adalah diskualifikasi Paslon Petahana Nomor Urut 01.

Kami menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai harus berlangsung jujur, adil, dan berkepastian hukum, serta tidak diwarnai dengan pelanggaran yang berulang.

 

Hormat kami,

Tim Hukum Banggai Hebat

1. Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A.

2. Zulharbi Amatahir, S.H., M.H., CTLC

 

 

About Author

Pos terkait