Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Kasus tersebut diungkap Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., dalam konferensi persnya yang didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, S.H, S.I.K., M.H dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K., Selasa,(21/01/2025)
Adapun Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, yang merupakan Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut.
Untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut, dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.
Pada tanggal 15 Januari 2025.
Kemudian Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.
Adapun. Waktu dan Tempat Kejadian pada 17 Januari 2025 yang berlokasi di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34). Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.