Jurnal NYCNews | Bambang Suryo Diperiksa Polisi
Jakarta, NYCNews.id – Satu tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) di kompetisi sepak bola Liga 3 zona Jawa Timur, Bambang Suryo akhirnya diperiksa Polda Jatim, Selasa (8/3).
Bambang tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian.
Kepada awak media, ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya beberapa kali dia absen menghadiri pemeriksaan.
“Saya disini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Bambang.
Dalam pemeriksaan itu, Bambang mengaku akan memberikan informasi tambahan kepada para penyidik, soal nama-nama lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Nama-nama itu, kata dia, sudah ditulisnya pada selembar kertas HVS berukuran A4. Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja mereka, dan memilih menyampaikannya di hadapan penyidik.
“Nanti ada beberapa nama yang di sini banyak. Nama-nama semua banyak. Saya tidak akan menyebutkan nama, saya akan serahkan pada lawyer,” ujarnya, seraya mengambil secarik kertas dari saku.
Ketika berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Bambang mengatakan bahwa sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasusnya ini, berasal dari pihak federasi dan klub.
“Ada federasi, ada klub, juga semua,” kata dia.
Bambang juga menegaskan, bahwa dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 zona Jawa Timur
“Saya tidak melakukan hal apa-apa. Tapi kenapa saya dipaksakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan 5 orang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim.
Kelimanya adalah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, 17 Februari lalu.
Hasil gelar perkara, kelima orang tersebut pun dipersangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
Kasus ini terungkap saat Presiden Gresik Putra (Gestra) Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021, mengadukan dua pemain dan satu kitman telah menerima uang suap pengaturan skor dari Bambang dan Ferry.
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) pun menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mereka melaporkan Bambang Suryo dan kawan-kawan ke Polda Jatim.