
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Jeneponto — Di tengah beredarnya kabar miring soal dugaan pungutan liar dalam penanganan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto angkat bicara. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum serta dilakukan secara transparan.
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial SU yang mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp84 juta. Uang itu diduga diserahkan kepada YY, terlapor yang menjanjikan kelulusan CPNS bagi istri SU dengan dalih membantu proses pendaftaran di Kabupaten Bantaeng. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi dan korban dinyatakan tidak lulus.
Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik langsung bekerja melakukan tahapan penyidikan sesuai aturan. Pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Penanganan perkara ini telah melalui gelar perkara, penetapan tersangka, dan pengiriman berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Kami juga sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor,” ujarnya.
Pada 19 Desember 2024, JPU memberikan petunjuk (P-19) terkait kelengkapan berkas perkara. Petunjuk tersebut menekankan perlunya pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi kunci, ADY dan GL, yang diduga turut menerima aliran dana dari terduga pelaku.
Namun, proses pemeriksaan saksi menemui kendala. Kedua saksi diketahui berada di Jakarta dengan alamat yang belum terverifikasi. Pertemuan antara YY dan para saksi disebut hanya terjadi di kawasan pertokoan Jakarta Utara tanpa data domisili yang jelas.
“Kendala ini bukan kelalaian, tetapi hambatan objektif di lapangan. Penyidik tetap berupaya maksimal dan terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Kaharuddin.
Polres Jeneponto menekankan komitmen untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Pihaknya dengan tegas membantah adanya praktik pungli atau intervensi dalam penanganan kasus.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan liar dalam penanganan perkara ini. Penyidik bekerja profesional demi keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.





