Jurnal NYCNews | Status Tersangka Nurhayati Dicabut
Bandung, NYCNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan perkara Saripudin, Kepala Desa di Citemu, Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, tetap akan dilanjutkan.
Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud di akun Twitternya.
Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi. https://t.co/RL9w6tXdO7
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2022
Mahfud menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati di Cirebon bukan karena didasari kasus tersebut viral di media sosial.
“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud
Nurhayati merupakan bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.
Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati akan segera dicabut setelah pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.