Jakarta, NYCNews.id – Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Blessing Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu berujung pelaporan ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/2).
Sebelumnya Kuasa Hukum Susi Air telah melayangkan somasi ke bupati dan sekretaris daerah Malinau, Kalimantan Utara, pada Senin (7/2) lalu. Somasi tersebut adalah buntut dari pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau.
Kuasa Hukum Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak tersebut untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan dugaan melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun setelah tiga hari melayangkan somasi, Kuasa Hukum Susi Air menyampaikan pihaknya belum menerima respons dari Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
“Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima NYCNews.id, Jumat (11/2).
Dengan berakhirnya tenggat waktu 3 hari yang diberikan oleh pihak Susi Air, maka sesuai dengan rencana awal, kuasa hukum membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum mengatakan pelaporan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Sempat Ditolak Bareskrim
Bareskrim Polri sendiri masih belum menerima laporan karena ada berkas yang kurang, yaitu akta pendirian Susi Air dan akta RUPS yang sudah dilegalisir.
Meski mempertanyakan relevansi berkas tersebut, kuasa hukum Susi Air mengatakan pihaknya tetap akan melengkapi berkas tersebut.
“Tadi kami sudah koordinasi tahap awal dengan bagian SPKT-nya, kemudian ada beberapa permintaan dokumen yang menurut kami tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidananya seperti akta pendirian Susi Air itu harus dilegalisir dan seterusnya,” kata Donal, seperti dikutip dari NYCNews.id
“Akhirnya prosesnya berlarut di situ, permintaan dokumen-dokumen yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana dan diminta legalisir pula. Jadi kami akan coba lengkapi dulu kekurangan-kekurangan dokumen yang terkait, begitu kira-kira.”
Sementara itu, PT Smart Cakrawala Aviation merasa keputusan pihak Susi Air tersebut sah. Bahkan, mengaku menghormati sekali keputusan tersebut daripada memulai kegaduhan di media sosial.
“Pada dasarnya menurut saya semua pihak sah sah saja menempuh jalur hukum,” ungkap Direktur Utama Smart Cakravala Aviation Pongky Majaya kepada NYCNews.id, Kamis (2/3).
“Negara kita negara hukum, saya respect sekali kalau sampai sekiranya jalur hukum dipilih daripada semua berpolemik di sosmed,” imbuh dia.