
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Effendy, dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah diduga melindungi bandar narkoba dan menerima aliran dana dari jaringan peredaran sabu.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di ruang sidang Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). Persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis menyatakan AKP Arifan Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Arifan dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Komisi berpendapat bahwa unsur pelanggaran kode etik profesi Polri telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Zulham.
Majelis dalam pertimbangannya menyebut Arifan melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, salah satunya Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa seorang anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah jabatan maupun kode etik profesi.
Selain pelanggaran tersebut, Arifan juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga citra, kredibilitas, serta kehormatan institusi kepolisian.
Dalam penilaian majelis, Arifan juga dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional serta gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggota yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Selama proses persidangan berlangsung, terungkap bahwa Arifan bersama salah satu bawahannya diduga membebaskan seorang bandar sabu bernama Kevin yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Tak berhenti di situ, keduanya juga disebut menerima setoran uang dari bandar tersebut dengan nilai mencapai Rp10 juta setiap pekan.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya sejumlah nama yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, di antaranya Olive, Adnan Doni, dan Damri yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus peredaran sabu.
Keterangan dari saksi lain turut menyebut nama Kevin sebagai bandar sabu yang diduga mendapatkan perlindungan dari oknum polisi tersebut.
Selain itu, majelis etik juga menemukan adanya pertemuan antara Arifan dengan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di sebuah hotel di Kota Makassar.
“Kami bisa membuktikan adanya pertemuan dengan bandar narkoba serta adanya penyerahan uang. Bahkan ada pelepasan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Zulham.
Setelah melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta persidangan, majelis menemukan adanya aliran dana yang diterima Arifan dengan jumlah cukup besar dalam kurun waktu tertentu.
“Fakta yang kami dapatkan dalam persidangan, total aliran dana sekitar Rp110 juta. Itu belum termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan kepada tersangka,” ungkap Zulham.
Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada Arifan, sidang KKEP juga memberikan hukuman kepada mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Dalam putusan yang sama, Nasrul dinyatakan mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan sejumlah pelaku. Namun ia justru menerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu di wilayah Toraja Utara.
Majelis juga mengungkap bahwa Nasrul menerima uang dari jaringan pengedar narkoba melalui seorang perantara.
Atas perbuatannya tersebut, Nasrul dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam rangkaian persidangan itu, majelis etik menghadirkan sedikitnya 11 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.
Para saksi tersebut terdiri dari tiga tersangka narkoba yang ditahan di Polres Tana Toraja yakni Olive, Adnan Doni, dan Damri, dua tersangka yang ditahan di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.
“Keterangan para saksi konsisten dan didukung alat bukti yang cukup sehingga majelis meyakini telah terjadi pelanggaran kode etik,” jelas Zulham.
Meski telah dijatuhi sanksi berat oleh majelis etik, kedua anggota Polri tersebut memutuskan untuk menempuh upaya banding atas putusan yang dijatuhkan.
AKP Arifan Effendy bersama Aiptu Nasrul menggunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Banding adalah hak terduga pelanggar. Sesuai aturan, mereka diberi waktu tiga hari setelah putusan untuk mengajukan banding,” pungkas Zulham.






