Skandal BPHTB Palu: Dugaan Korupsi Senilai Miliaran Rupiah Terungkap

Jurnal NYC | Moh. Saiful Latief

Palu, NYCNews.id – Penyimpangan serius dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencuat di Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Diduga, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan BPHTB tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Menurut Yudi Trisnaamijaya, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, penyelidikan ini mengungkap bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kota Palu mengalami kerugian senilai Rp. 2,66 miliar. Yudi juga mengungkapkan bahwa tim intelijen telah memeriksa beberapa pihak terkait. Ketidaksesuaian data antara Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB tahun 2018 memperkuat indikasi adanya penyimpangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berlanjut pada tahun 2019 dengan total dugaan kerugian mencapai Rp. 6,33 miliar. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu telah meningkatkan status penyelidikan, dan kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk mengungkap pelaku serta memperbaiki tata kelola penerimaan pajak.

Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, tim Kejaksaan Negeri Palu terus menggali bukti-bukti terkait keterlibatan berbagai pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian data dan penerimaan BPHTB. Yudi Trisnaamijaya, dalam keterangannya, menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana ini akan menyentuh semua pihak, mulai dari pejabat di Badan Pendapatan Daerah hingga mereka yang terlibat dalam proses administratif di Kantor Pertanahan Kota Palu.

“Kerugian negara sementara yang diidentifikasi mencapai miliaran rupiah. Namun, angka ini masih bisa bertambah seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan tim,” ujar Yudi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang penting. Praktik penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Palu berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dan memproses hukum pelaku yang terlibat. Kami juga akan memastikan agar mekanisme penerimaan BPHTB di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel,” tambah Yudi.

Penyelidikan yang berlangsung sejak awal 2023 ini diharapkan segera membuahkan hasil, dan pihak Kejaksaan memastikan bahwa tidak akan ada intervensi atau hambatan dalam proses hukum. Transparansi dan keadilan menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus korupsi yang telah merugikan masyarakat Kota Palu.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih ketat dalam mengawasi dan mengelola penerimaan pajak, khususnya BPHTB, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (red/nyc/iphuel)

About Author

Pos terkait