
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.
Usai persidangan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil sidang.
Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga proses persidangan telah mengungkap secara terang perbuatan pelaku utama. Fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara keterangan awal pelaku dengan bukti yang terungkap di persidangan.
“Awalnya yang bersangkutan menyampaikan hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah. Namun berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya beberapa kali pemukulan. Hal ini kami sesuaikan dengan hasil visum,” ungkapnya.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka memar serta luka robek pada tubuh korban. Temuan tersebut dinilai selaras dengan keterangan para saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami melihat adanya kesesuaian antara hasil visum, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan. Walaupun awalnya tidak mengakui, melalui pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan keseluruhan fakta dan pembuktian tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, dan untuk sanksi administratif kami kenakan PTDH, karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa rekannya sendiri,” jelas Kabid Propam.
Selain pelaku utama, tiga personel lainnya turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus upaya menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga.





