Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar, 28 Oktober 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, di Mapolrestabes Makassar.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan SH. SIK. MH. MSI., dan Kapolrestabes Makassar, KBP Dr. Mokhamad Ngajib SIK. MH.
Polrestabes Makassar berhasil mengamankan kelompok pelaku pencurian motor yang beroperasi tidak hanya di Kota Makassar, tetapi juga di daerah lain di Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024). Menurutnya, aksi pencurian kendaraan tersebut terungkap dari beberapa laporan yang diterima kepolisian dari para korban.
“Dari sekitar 34 laporan yang diterima, kejadian pencurian ini telah berlangsung selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024, dengan lokasi yang tersebar di Kota Makassar dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Pada Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini Polisi mengamankan 32 motor dan 2 mobil dari 16 pelaku pencurian.
“Waktu pengungkapan anggota kami Oktober 2024, kemudian korban ada 34, kemudian tersangka ada 16 orang ada perempuan juga,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.
Yudhi mengungkapkan mengungkap modus para pelaku yakni berkeliling mencari kendaraan yang akan dicuri. Pelaku mengincar kendaraan yang tidak terkunci stang.
“Jadi pelaku ini berkeliling untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri apalagi yang tidak di kunci stang atau kendaraan yang kuncinya masih terpasang di kendaraan,” ujarnya.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati memarkir kendaraannya. Jika perlu, kata dia, pemilik mengunci kendaraannya dengan pengaman ganda.
“Jadi hati-hati kepada seluruh masyarakat, sepeda motor harus dikunci doubel, ganda. Karena para pencuri ini modusnya cepat sekali hitungan menit motor sudah hilang apa lagi menggunakan leter T atau kunci T, cepat sekali,” jelasnya.
Sementara dari kasus pencurian 2 unit mobil, para pelaku bahkan membuat dokumen kendaraan palsu. Sebelum mobil dijual pelaku membuat STNK palsu dan mengganti nomor mesin kendaraan.
“Mobil sama, dia jadi dia diambil dengan paksa. Mungkin dengan merusak kunci dan lain sebagainya, setelah diambil mobilnya baru dibuatkan surat surat palsu, plat nomor palsu. Mungkin juga akan diubah bentuk rencananya. Intinya hati-hati warga masyarakat yang memarkir kendaraan Itu harus betul aman,” ujar Yudhi.
Diketahui, 16 orang tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara.