Saksi Sebut Munarman Aktif Terlibat Rancang Buku Putih TP3

Saksi Sebut Munarman Aktif Terlibat Rancang Buku Putih TP3

Jakarta, NYCNews.id – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman disebut sempat terlibat dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan merancang Buku Putih terkait penembakan enam Laskar FPI.

Hal itu disampaikan saksi dengan inisial MB dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2).

Saksi MB yang merupakan anggota TP3 mengaku Munarman sempat aktif terlibat bersama menyusun buku putih sebelum ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Bacaan Lainnya

“Apa aktivitas sepak terjang yang beliau (Munarman) lakukan, yang bersamaaan dengan kolaborasi bersama saudara saksi pernah tidak,” tanya kuasa hukum Munarman dalam persidangan.

“Ada beberapa kali, tapi setahun terakhir itu sejak terjadinya peristiwa kejahatan kemanusian yaitu pembunuhan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab,” ucap MB.

Saksi mengatakan, sejak peristiwa tersebut dirinya bersama dengan Munarman kerap bertemu dengan sejumlah tokoh guna menggadakan diskusi soal pembunuhan tersebut. Tokoh-tokoh itu di antaranya, Abdullah Hemahahua, Amien Rais, hingga K.H. Muhyiddin.

“Kami sering mengadakan diskusi, terutama pembantaian kejahatan kemanusian ini, makanya kami berkumpul untuk membuat langkah-langkah advokasi. Karena secara kemanusian ini biadab, tapi menurut perintah agama ini suatu keharusan kewajiban menurut kami,” ucap MB.

MB mengatakan, keterlibatan Munarman dalam TP3 banyak ditemukan dalam penyusunan Buku Putih yang terbit pada Mei 2021 lalu.

“Kami terlibat menyusun buku bersama-bersama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya kira akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya Pak Munarman, di samping tokoh-tokoh lain yang terlibat,” jelas MB.

Lebih lanjut, MB juga menilai, Munarman tidak memiliki indikasi atau niat untuk melakukan balas dendam yang menjurus pada aksi kekerasan terkait peristiwa penembakan itu.

Munarman, kata dia, merupakan sosok yang selalu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, MB menilai bahwa Munarman tidak pernah sedikitpun mempunyai niatan untuk melakukan kekerasan.

“Justru Pak Munarman yang mengingatkan bahwa kita ini negara hukum. Apalagi menurut agama juga itu menjadi pegangan kita. Jadi karena itu tidak ada, dorongan dari Pak Munarman,” ucap dia.

Sebelum Buku Putih terbit, saksi juga mengatakan, Munarman bersama anggota TP3 lainnya sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Maret 2021. Pertemuan, kata dia, dilakukan guna membahas lebih jauh soal kematian enam Laskar FPI di KM.50.

“Dan Presiden mengatakan akan menuntaskan kasus ini secara berkeadilan terbuka dan dapat diterima publik. Jadi adil kata kuncinya,” papar MB.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang advokat berinisial LH menilai Munarman mempunyai pandangan berbeda dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Hal itu disampaikan LH saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2).

LH berpendapat maklumat FPI tidak sejalan dengan ISIS. Ia berujar isi maklumat dimaksud yaitu ukhuwah islamiyah dan tetap istiqomah di jalur NKRI dan menjaga ukhuwah islamiyah dari dunia barat.

Maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Dalam sidang yang digelar 24 Januari 2022 lalu, mantan anggota Laskar FPI Makassar inisial AM menyebut imam besar FPI Rizieq Shihab pernah mengeluarkan maklumat dukungan terhadap ISIS dan Alqaeda pada Milad ke-17, Agustus 2014 silam. Dia mengaku hadir dalam acara tersebut.

Dalam maklumatnya FPI mendukung seruan dan nasehat pimpinan Al-Qaeda dan pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi di Irak untuk bersatu melanjutkan jihad di Suriah, Irak, Palestina dan negeri-negeri Islam yang tertindas.

Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *