NYCNews.id || Kriminal
DEPOK — Rifki Azis Ramadhan (22 tahun) tega membunuh ibu kandung dan menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam. Aksi pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi di rumah keluarga tersebut di Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso, mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (10/8/2023) pagi WIB. Pelaku menghujamkan sebilah pisau dapur ke ibunya yang sedang duduk di kursi meja makan.
“Pelaku membekap mulut korban dan menusukan pisau dapur hingga membuat korban mati ditempat,” kata Arief dalam keterangannya di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/8/2023).
Arief menjelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan dan penganiayaan terjadi, pelaku sempat dimarahi oleh kedua orang tuanya pada Rabu (9/8/2023) malam WIB. Pelaku dimarahi karena disebut kerja tidak becus hingga disangka tidak mau mengajari ibunya tetang administrasi perusahaan yang dikelola oleh orang tua dan pelaku.
Selain itu, menurut Arief, ucapan dari sang ayah membuat pelaku merasakan sakit hati yang mendalam. Hingga keesokan paginya pelaku membunuh ibunya terlebih dahulu pada Kamis pagi WIB.
“Setelah itu pelaku menyeret korban (ibu) ke ruang tempat nyuci baju dan jemuran. Setelah melakukan aksinya tersebut kemudian pelaku mengepel lantai yang berceceran darah kemudian mengganti baju yang dipergunakannya,” jelas Arief.
Selang 15 menit kemudian, sambung Arief, ayah pelaku datang dari gudang perusahaannya masuk ke dalam rumah. Namun di pintu rumah seketika pelaku menghantam kepala ayahnya dengan sisi luar golok, dan dibawa masuk ke dalam kamar dan dikunci dari dalam.
“Tetapi ayahnya berontak melakukan perlawanan, hingga teriak-teriak meminta tolong. Kemudian para saksi maupun warga berdatangan kemudian mendobrak pintu kemudian menyelamatkan korban,” ujar Arief.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Arief menyebutkan, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu bilah golok, satu unit gawai merk iPhone 14 Pro Max, satu buah pel, dan pakaian pelaku. “Kemeja tanpa kerah warna hijau dan celana chino warna krem milik pelaku terdapat bercak darah korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 juncto 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pencurian Dengan Kekerasan. Kepada wartawan, pelaku pun mengaku menyesal telah membunuh ibunya dan membuat sang ayah terluka parah.*