
PALU.Nycnews.id – Sidang praperadilan yang diajukan Ir. A. Rachmansyah Ismail melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi sorotan serius publik hukum nasional. Perkara ini tidak sekadar mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, tetapi menjelma sebagai arena pengujian integritas Due Process of Law, prinsip Dignitas Humana, serta relevansi paradigma hukum korektif–restoratif di Indonesia pasca reformasi hukum pidana.
Persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026), dipimpin oleh Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. Sementara pihak Termohon, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diwakili tiga orang jaksa yang dipimpin Ariani, S.H., M.H.
Menjelang sidang, Advokat M. Wijaya S., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon, memaparkan secara terbuka fondasi yuridis permohonan praperadilan yang menurutnya sarat anomali prosedural dan pelanggaran prinsip fundamental hukum acara pidana modern.
Anomali Prosedur: Penyidikan Mendahului Penyelidikan
Poin krusial pertama yang disorot adalah adanya kecacatan formil absolut dalam proses hukum yang ditempuh Termohon. Kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) justru baru terbit pada Mei 2025.
“Secara logika dan asas hukum, ini adalah anomali serius. Bagaimana mungkin penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan melalui penyelidikan?” ujar M. Wijaya. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan langsung dengan asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
SPDP Tidak Pernah Disampaikan
Lebih jauh, Pemohon mengungkapkan bahwa hingga permohonan praperadilan didaftarkan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat imperatif dan wajib.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap Right to Fair Trial, karena klien kami kehilangan hak konstitusional untuk mempersiapkan pembelaan sejak dini,” tegasnya.
Kerugian Negara Nihil dan Prinsip Ultimum Remedium
Dari aspek materiil, kuasa hukum menegaskan bahwa inti delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kini telah bertransformasi menjadi delik materiil yang mensyaratkan actual loss. Dalam perkara ini, Pemohon telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (Restitutio in Integrum) sebesar Rp 9 miliar sebelum penetapan tersangka.
Bahkan, terdapat surat rekomendasi BPK-RI yang secara eksplisit menyatakan kerugian negara NIHIL. Dengan demikian, unsur “merugikan keuangan negara” dinilai gugur demi hukum.
“Memaksakan proses pidana ketika negara tidak lagi dirugikan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat pembalasan,” kata Wijaya.
Aspek Kemanusiaan: Kondisi Medis Diabaikan
Tak kalah serius, Pemohon juga mempersoalkan sikap Termohon yang dinilai mengabaikan kondisi medis kritis kliennya yang menderita Unstable Angina Pectoris (penyakit jantung koroner). Meski pihak Rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena keterbatasan fasilitas, penahanan tetap dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan yang memadai.
“Penahanan dalam kondisi sakit berat tanpa urgensi yudisial adalah pelanggaran terhadap Dignitas Humana dan bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional,” tegasnya.
Dugaan Abuse of Power dalam Penguasaan Dana
Selain itu, Termohon juga dipersoalkan terkait penguasaan dana sebesar Rp 4,275 miliar yang disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK. Tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, sehingga dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang patut diuji keabsahannya melalui praperadilan.
Ujian Arah Penegakan Hukum 2026
“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tutup M. Wijaya. Menurutnya, praperadilan ini adalah momentum penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum Indonesia di tahun 2026 tidak lagi bersifat retributif, melainkan korektif dan restoratif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palu, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.





