Polrestabes Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1.5 KG Senilai 2 Milliar Jelang Malam Pergantian Tahun : Selamatkan 7500 Orang

Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel

 

Makassar –Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sabu seberat 1,5 Kilogram dengan nilai Rp 2 miliar yang diketahui rencananya akan diedarkan jelang malam pergantian tahun.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan barang bukti sabu 1,5 Kilogram tersebut berawal dari pengembangan pihaknya yang akhirnya bisa mengamankan dua orang kurir dengan inisial S dan MR di Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada 2 Desember 2024.

Dua orang tersebut diketahui merupakan warga makassar yang diduga menjadi kurir pada peredaran sabu yang termasuk dalam satu jaringan yang masih memiliki kaitan langsung dengan kasus sebelumnya dengan barang bukti 32 Kg sabu yang melibatkan tersangka berinisial W yang sekarang masih DPO.

“Dua orang yang kami amankan itu, yakni insial S dan MR. Keduanya merupakan warga Kota Makassar dan keduanya merupakan kurir,” jelas Kombes Pol Ngajib dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024)

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka berinisial W dengan barang bukti 32 kilogram sabu. Kedua kurir ini memiliki kaitan langsung dengan kasus tersebut,” lanjutnya.

Kombes Pol Ngajib juga menyebut bahwa tersangka W merupakan pengendali narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan oleh kedua kurir tersebut.

“Pengendalinya sama yang 32 Kilogram dan yang 1,5 Kilogram ini, yakni insial W. Tersangka W sekarang masih tahap pencarian kami,” ujarnya.

Kapolrestabes juga menuturkan bahwa narkoba yang diamankan bernilai sekitar Rp2 miliar, dan pihak kepolisian mengklaim berhasil mencegah potensi penyalahgunaan sabu oleh sekitar 7.500 orang.

Lebih jauh Ngajib menjelaskan, bahwa kedua kurir yang ditangkap merupakan jaringan internasional, dimana sabu yang akan diedarkan tersebut berasal dari Tiongkok (Cina).

Informasi ini diperoleh melalui patroli siber yang intensif, yang membantu pihak kepolisian melacak keberadaan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun.

 

About Author

Pos terkait