
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan dukungan Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, di Mapolres Gayo Lues, Blangkejeren, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos., serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” ujarnya.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Sementara itu, tersangka berinisial FA, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan tetangga korban di Dusun Raklunung, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, berhasil ditangkap petugas di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.
Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, tersangka berniat melakukan pencurian di rumah korban.
“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri oleh umat Islam. Laporan tersebut disampaikan oleh Syarifuddin Norman, yang merupakan adik kandung korban.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Gayo Lues segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim guna dilakukan visum et repertum.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar. Berdasarkan temuan tersebut, tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., bersama anggota, dengan dukungan Satintelkam serta Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron, helm warna pink, pahat, obeng, tang, jas hujan, pakaian milik pelaku, sebilah pisau, kabel yang digunakan untuk mengikat korban, jilbab yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, anting emas putih, satu unit laptop, serta selimut milik korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana, ia menjual sepeda motor milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama lima hari.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian kembali ke Blangkejeren dan bahkan mendatangi kembali rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya, seperti laptop dan perhiasan yang masih melekat di telinga korban, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Penangkapan terhadap tersangka akhirnya dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren. Saat diamankan, tersangka tidak menyadari kehadiran petugas dan tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, baik dengan datang langsung ke Polres Gayo Lues maupun melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.




