Jurnal NYC | Sayyid Daffa
Jakarta, NYCNews.id – Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka AP yang menyebarkan video porno Audrey Davis selaku anak dari musisi David Bayu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut aksi itu dilakukan tersangka AP lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
Ade Safri menyebut tersangka yang merasa sakit hati kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.
“Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah tersuspend,” jelasnya.
Ade Safri mengatakan saat ini pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.