Polisi Bantah Naikkan Status Perkara Warga Desa Wadas yang Ditangkap

Polisi membantah telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan terhadap tiga warga Desa Wadas, Purworejo yang ditangkap.

Jakarta, NYCNews.id – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy membantah telah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan terhadap tiga orang yang diamankan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

“Terkait penyidikan atau penahanan tiga orang warga terkait UU ITE adalah hoax,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (11/2).

Menurutnya, Polda Jateng hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun-akun yang diduga melakukan provokasi melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan bahwa proses perkara tersebut belum menjadi penyidikan. Artinya, belum ada tersangka ataupun unsur pidana yang ditemukan polisi.

“Banyaknya pesan-pesan provokasi di akun tidak jelas yang memperkeruh suasana dan provokasi warganet,” jelasnya.

Iqbal meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta agar masyarakat memperbanyak literasi digital. Iqbal lantas menjelaskan bahwa seluruh pihak yang ditangkap oleh polisi telah dipulangkan kembali.

“Masyarakat wadas kembali rukun tetap bersaudara saling menghargai perbedaan dan jangan mau diadu domba,” ucapnya.

Sebelumnya, Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Harivah menyebut polisi menaikkan status perkara menjadi penyidikan terhadap tiga orang yang ditangkap di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut dia, ada juga rekannya sesama aktivis dan anggota kelompok solidaritas peduli Warga Wadas yang ikut diamankan polisi.

“Satu orang itu ditangkap pada saat sedang sarapan, satu orang ditangkap saat sedang berada di rumah dan satu orang lagi ditangkap saat sedang berziarah di makam,” ucap Era.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *