Polemik Pelaporan Ketua Ombudsman Sulteng: Klarifikasi Terkait Yayasan AH Foundation

 

 

Palu – Nycnews.id- Setelah dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Moh. Iqbal Andi Mangga, SH, MH, memberikan tanggapan tegas terkait tuduhan keterlibatannya dalam politik praktis.

Dalam rilisnya yang disampaikan pada Ahad (27/10/2024), Iqbal menjelaskan bahwa AH Foundation adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada kegiatan sosial dan pendidikan. Yayasan tersebut dibentuk pada tahun 2019 melalui akta notaris Jafar, SH, MKn, dan telah terdaftar resmi di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya tercatat sebagai direktur yayasan, dan kami tidak terlibat dalam urusan politik. Yayasan ini bertujuan sosial, bukan sebagai tim sukses atau pendukung salah satu pasangan calon,” tegas Iqbal.

Ia menekankan bahwa jika ada individu yang terlibat dalam tim sukses salah satu calon gubernur, hal itu merupakan keputusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan yayasan yang dipimpinnya. Iqbal juga menyebut bahwa dirinya telah memimpin yayasan ini sejak sebelum menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman, dan rangkap jabatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum.

Terkait laporan tim hukum BERAMAL yang menyebutkan bahwa Iqbal terlibat dalam politik praktis melalui perannya sebagai admin grup WhatsApp AH Foundation, Iqbal menyangkal adanya keterlibatan politik dalam kapasitasnya sebagai direktur yayasan. Ia juga menegaskan bahwa tugasnya sebagai Kepala Ombudsman adalah mengawasi netralitas para kandidat dalam penggunaan fasilitas negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menghindari potensi pelanggaran politik.

“Saya meminta Bawaslu agar obyektif dan tidak membuat keputusan sepihak tanpa klarifikasi. Jika laporan tersebut terbukti dibuat tanpa kajian yang tepat, maka ada dasar hukum bagi saya untuk melakukan langkah hukum balik,” tegas Iqbal.

Sementara itu, tim hukum BERAMAL melalui juru bicaranya, Soehardi Abidin, menilai bahwa sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik, Iqbal seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi dalam kontestasi Pilkada. Berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal yang digunakan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, teridentifikasi sebagai admin grup AH Foundation, yang memicu laporan tersebut ke Bawaslu.

Bawaslu Sulteng telah menerima laporan dari tim BERAMAL pada 21 Oktober 2024 dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

Dalam Pilkada Sulteng 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon. Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim memperoleh nomor urut 1, diusung oleh sejumlah partai besar seperti NasDem, PAN, PKB, Golkar, dan lainnya. Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido mendapatkan nomor urut 2, diusung oleh Partai Demokrat, PKS, dan PBB. Sementara itu, Paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Ummat mendapatkan nomor urut 3.

Polemik ini masih terus bergulir, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari Bawaslu terkait laporan ini. ***

 

 

About Author

Pos terkait