Jakarta, NYCNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim Polda Sumatera Utara untuk memeriksa Bupati Kabupaten Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kerangkeng manusia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/2).
Polda Sumatera Utara sempat mengutarakan akan fokus terhadap penyelidikan dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian para penghuni kerangkeng di rumah Terbit.
Terbit merupakan tahanan KPK. Ia diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memfasilitasi Komnas HAM untuk memintai keterangan Terbit. Saat itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan bahwa Terbit mengakui ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan itu, Beka mengaku pihaknya juga mendapat informasi terkait asal-usul pembuatan kerangkeng tersebut. Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan oleh pihak Bupati Langkat sehari-harinya.
Sementara itu, Terbit sudah angkat suara terkait polemik kerangkeng tersebut. Ia menolak penyebutan kerangkeng manusia untuk ruang berjeruji di tempat tinggalnya.
Ia menolak ketika ruangan tersebut disamakan seperti sel penjara yang digunakan untuk mengurung masyarakat. Ia mengklaim ruangan tersebut semata-mata bertujuan sebagai lokasi pembinaan bagi para pecandu narkoba.
Lebih lanjut, Terbit menolak disebut telah mengeksploitasi orang yang dibinanya. Ia mengatakan, penghuni tempat pembinaan itu hanya diberikan keterampilan.