Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap puluhan produk skincare yang diduga berbahaya.
Dari hasil uji laboratorium dengan menggunakan 66 sampling produk,
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 6 Skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (mercury).
Enam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.
Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung mercury dan zat berbahaya lainnya,”ujar Irjen Yudhiawan, saat press release di Mapolda Sulsel, Jumat 8 November 2024 pagi.
Ia menambahkan bahwa akan ada sanksi hukum yang diberlakukan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi produk-produk berbahaya ini.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pemilik keenam produk tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas produk yang mengandung merkuri,” tegasnya.
Kapolda juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memilih produk kosmetik atau obat herbal, serta memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis sebelum digunakan.