PKS Pertimbangkan Duet Militer-Sipil di Pilpres 2024

Foto: Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf

Jakarta, NYCNews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bakal mempertimbangkan komposisi militer dalam pencalonan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. PKS menyampaikan akan terbuka dengan kemungkinan komposisi yang melibatkan sosok militer bersama koalisi.

“Tadi kan kita bicara kolaborasi, ya. Kolaborasi dengan masyarakat, melihat preferensi pilihan publik itu ke mana. Jadi partai dipaksa harus melihat, berkolaborasi dengan publik, karena isu sipil-militer, militer-sipil masih laku di Indonesia, maka itu jadi keniscayaan dipertimbangkan,” kata Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf dalam diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube PKS TV, Selasa (1/2/2022).

“Apalagi kita berkoalisi dengan partai lain, kan pertimbangan bersama,” lanjut dia.

Bacaan Lainnya

Almuzzammil mengatakan pihaknya terus melihat potensi sosok yang akan dipilih publik sebagai capres dan cawapres. Dia melihat kebutuhan masyarakat akan sosok militer sebagai presiden juga dipengaruhi dengan situasi keamanan dan pertahanan di Tanah Air.

“Saya kira pertimbangan bersama tuh akan melihat preferensi siapa orang nomor satu, siapa kedua. Nah, pertanyaannya tadi penting, kapan keinginan publik pada tokoh militer? Kapan? Ketika keamanan menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, kebutuhan untuk menjadi pertahanan dan keamanan akan meningkat, di situlah dia muncul. Semakin tinggi, mungkin dia jadi nomor satu karena ancaman semakin tinggi. Jadi sipilnya bisa nomor satu atau nomor dua. Saya kira itu situasional politik,” papar dia.

Dia melanjutkan, hal lain yang menjadi pertimbangan dalam capres bagi partai oranye itu adalah syarat ambang batas atau presidential threshold. Dia menyebut PKS harus berkoalisi dengan partai lain agar memenuhi syarat presidential threshold dalam mengusung presiden.

“Kolaborasi itu dalam pencalonan ada presidential threshold. Itu mutlak, kecuali kita bisa mencalonkan sendiri, gitu,” kata dia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan pencalonan seorang presiden harus memenuhi perolehan suara pemilu minimal sebesar 20 persen.

Almuzzammil menyebut PKS dengan jumlah perolehan suara sebesar 8 persen pada Pemilu 2019 lantas harus berkoalisi dengan partai lain agar memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan berdialog dengan partai-partai lain terkait koalisi dan pertimbangan komposisi sosok capres dan cawapres.

“PKS tadi 8 persen, untuk menjadi 20 persen koalisi dengan partai lain tentu kita berdialog,” lanjut dia.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *